KPK Buka Lowongan Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama, Ini Syaratnya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Juni 2023 untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan.

Bagi anda calon kandidat yang memenuhi kualifikasi, memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi serta keinginan untuk berkembang meningkatkan keterampilan dan pengalamannya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut adalah posisi dan kualifikasi lowongan yang tersedia pada saat ini.

Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Di Lingkungan KPK Tahun 2023

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepala seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama sebagai berikut:

Pendidikan : D4, S1, S2
Jurusan : Semua Jurusan
Tipe Pekerjaan : Full Time
Pengalaman : 0-2-7 Tahun

  1. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

Tugas :

  • Menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan eksekusi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis pada bidang penindakan dan eksekusi yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  • Pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  • Pelaksanaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  • Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan;g.pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dani.pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
  1. Deputi Bidang Informasi dan Data

Tugas :

  • Menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis pada bidang pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat, manajemen informasi dan data, pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi, serta deteksi dan analisis antikorupsi;
  • Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Pelaksanaan pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat;
  • Perencanaan, pengembangan dan pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi;e.pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi;
  • Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi, termasuk analisis informasi untuk kepentingan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  • Pembangunan pusat analisa deteksi dini indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  • Pelaksanaan analisis data dan informasi untuk mengantisipasi hambatan dan perlawanan pelaku tindak pidana korupsi;
  • Pengelolaan jaringan nasional dan Internasional dalam pemberantasan korupsi;j.pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya pada Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Informasi dan Data; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
  1. Direktur Penyelidikan

Tugas :

  • Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Fungsi :

  • Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penyelidikan;
  • Penelaahan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan pembuatan hipotesis kelayakannya untuk dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan;
  • Pembuatan rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi termasuk pelaksanaan koordinasi pelibatan Penyidik dan Penuntut Umum, atau Penyelidik dari unit lain untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan;
  • Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Pengelolaan data dan informasi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi baik yang telah atau yang belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan;
  • Pengendalian seluruh kegiatan dalam proses penyelidikan termasuk penyelidikan dengan penyadapan dan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
  • Pelaksanaan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  • Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  1. Direktur Penuntutan

Tugas :

  • Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan penuntutan, mengajukan upaya hukum, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan upaya hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  • Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penuntutan;
  • Penelitian kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Penerimaan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang beserta barang bukti dan tersangka dari Penyidik;
  • Pembuatan rencana penuntutan dan dakwaan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Pelaksanaan kegiatan penuntutan dan upaya hukum perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan penetapan hakim pengadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk optimalisasi penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Menyusun dan mengajukan dokumen upaya hukum luar biasa;
  • Penyampaian informasi tentang perkembangan penuntutan kepada Juru Bicara;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  • Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

5. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I

Halaman :