MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Pakpak Bharat dalam kasus AM, mantan Kepala Desa Pardomuan terkait dugaan korupsi Dana Desa 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp485 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi tersebut.
Yos menyebutkan penyerahan tersangka AM dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Dairi dinyatakan telah lengkap.
“Penyidikan telah selesai dan lengkap,” ucapnya ketika dikonfirmasi di Medan, Senin (16/5).
Sebelumnya, Polres Pakpak Bharat telah melimpahkan berkas perkara AM mantan Kepala Desa Pardomuan kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp485 juta ke Kejaksaan Negeri Dairi.
- Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun Masiku
- Cakrawala Indo News Resmi Pindah Alamat Website
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Melarang Seorang Kapolda Untuk Bersaksi di MK
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dilaksanakan karena penyidikan telah selesai dan dinyatakan sudah lengkap (P21).
Tersangka AM melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat.
Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ©


[…] Kejari Dairi Sumut Segera Sidangkan Kasus Korupsi Dana Desa Yang Rugikan Negara Rp485 Juta […]
SukaSuka