GAMKI Melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri

JAKARTA — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri karena ciutannya “Allahmu ternyata lemah” telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung perasaan umat beragam di Indonesia.

Tangkapan layar.

“Mulai tadi malam, kami buat laporan di Bareskrim Polri terhadap bersangkutan,” jelas Ketum GAMKI William Wandik saat dikonfirmasi pada, Kamis (6/1).

Kata William Wandik, negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Terlepas apapun alasannya, yang dilakukan oleh Ferdinand telah meresahkan dan sudah masuk ranah hukum. Oleh sebab itu, kami beritikad melaporkan ke Bareskrim. Akibat ciutannya timbul kegaduhan,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat Indonesia tidak membuat pernyataan provokasi yang memunculkan keresahan di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi dan tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mari kita jaga persatuan dan keberagaman kita bersama-sama,” pungkas William Wandik.

Beredar Informasi, Ferdinand Hutahaean Dipersiapkan Satu Blok Tahanan dengan Irjen Napoleon

Saat ini beredar kabar di kalangan wartawan, Bareskrim Mabes Polri sudah mempersiapkan Ferdinand Hutahaean satu blok tahanan dengan Irjen Napoleon Bonaparte.

“Kabarnya Ferdinand Hutahaean masuk tahanan blok kriminal umum sama dengan Irjen Napoleon,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (7/1).

Menurut sumber itu, tahanan di blok kriminal umum sudah mengetahui kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean.

“Tahanan mendapatkan informasi dari televisi. Bahkan ada beberapa tahanan yang minta Ferdinand segera ditahan,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.

Kendati begitu, polisi belum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Besok dia akan dipanggil masih sebagai saksi. Kemungkinan besar statusnya berubah menjadi tersangka.

“Setelah menaikkan status ke penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022) Dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli. Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana. Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ramadhan.

One comment

Tinggalkan komentar