Kejagung Limpahkan Berkas Tahap 2 Djoko Tjandra & Andi Irfan Ke Kejati Jakarta Pusat

JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyerahkan berkas dan tersangka tahap dua perkara kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka yang diserahkan yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

“Jampidsus telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan Jampidsus setelah menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah dinyatakan lengkap, dan terpenuhi syarat formil dan syarat materiil (P21) pada hari Kamis 08 Oktober 2020.

“Tersangka masing-masing atas nama Tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya,” jelas Hari

Baca juga : Polri Serahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Ke Kejaksaan, Terkait Red Notice

Hari menejelaskan, kasus perkara itu sendiri diawali ketika tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut serta membantu terdakwa, Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Jaksa melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500.000 dari tersangka tersangka Djoko Tjandra.

“Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, untuk kepentingan pengurusan fatwa Mahkamah Agung,” tandasnya.

Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) terhadap Andi Irfan Jaya selama 20 hari di rutan sejak 16 Oktober – 04 November 2020.

“Sementara untuk tersangka Djoko Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang, sebagai terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali,” pungkasnya.(HD)

#Ibnu_

One comment

Tinggalkan komentar