Kapolda Lampung Diminta Evaluasi Polsek TKT, Tersangka Kasus Pengancaman Dengan Sajam Bebas Berkeliaran

BANDAR LAMPUNG – BE-I Law Firm menduga ada diskriminasi hukum terkait penanganan perkara tindak pidana yang disangka pasal UU Darurat.

Pasal ZA yang telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) dan Polresta Bandar Lampung ternyata masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum.

Bahkan diperoleh bukti tersangka ZA masih menjalankan aktivitas tanpa tersentuh hukum dari aparat kepolisian khususnya Polsek TKT yang menangani perkara tersebut.

Tersangka Zainal Arifin di Surya Cell Simpur Bandar Lampung, Senin (18/3/24) 10.30 WIB pagi.

Penasihat Hukum dari Kantor Hukum BE-I Law Firm M Dio Anugraha mengatakan, Kapolda Lampung Brigjen Helmi Santika mesti lakukan evaluasi terkait kinerja Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) terkait penanganan perkara pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap warga oleh tersangka ZA yang hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

”Tampak nya bapak Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika untuk dapat mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Karang Timur khusus di bagian Penyidikan atau Reskrim. Masak ada tersangka masih bebas berkeliaran tidak ada upaya untuk lakukan tindakan tegas, terbukti ZA masih bebas berkeliaran menjalankan aktivitas sehari harinya seolah kebal hukum,” ujar Dio dalam keterangannya kepada CIN, Senin (18/3/2024).

Seperti berita sebelumnya kekecewaan itu terlihat jelas dari team Penasehat Hukum Keluarga Cahyo dan Joni yang sebelumnya melaporkan tindakan Tersangka ZA ke Polsek Tanjung Karang Timut (TKT) karena jelas telah melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan melakukan pengancaman warga dengan Senjata Tajam.

“Kami kecewa, seharusnya penyidik menahan tersangka, tetapi ini tidak dilakukan, dengan alasan panggilan pertama sebagai Tersangka datang jadi panggilan ke dua tidak diperlukan dan tersangka tidak ditahan” jelas M. Dio Anugraha anggota Tim penasehat hukum keluarga Cahyo dan Joni.

Dikarenakan datang pada panggilan pertama sebagai Tersangka, dan penyidik akan melimpahkan perkara langsung ke kejaksaan.

“Ini aneh, sedangkan klien kami yg dilaporkan pelaku di Polresta bandar Lampung, juga kooperatif, datang pada panggilan saksi, sebagai tersangka dan langsung di tahan, sedangkan tersangka melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951, seharusnya langsung ditahan, apalagi bukti sebilah pedang sudah di pegang oleh penyidik dalam hal ini Polsek Tanjung Karang Timur” ujar Adi yang juga anggota dari Tim Penasihat Hukum keluarga Cahyo dan Joni.

“Apa yg membuat penyidik dari Polsek TKT tersebut, tidak berani menahan?” ujarnya lagi.

“Sepertinya kebal hukum si pelaku ya?” Kata Adi kesal.

Diketahui, tersangka ZA pada hari Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Putri Balau Gang Mangga, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung, tersangka ZA memarahi anak-anak warga yg sedang bermain game mobil legend, karena suara berisik, ZA keluar dengan membawa Sajam mengancam dan menghunus sajamnya, hingga para remaja itu berlarian ketakutan.

Karena tidak terima dengan perilaku ZA yang arogan dengan senjata tajam (Sajam), salah seorang warga setempat yang masih keluarga Cahyo dan Joni mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan masalah tersebut, tetapi tersangka ZA keluar dengan membawa Sajam yang berbentuk tongkat dan menghunus nya, belum sempat terhunus Cahyo dan Joni berhasil merebut Sajam tersebut dan diamankan, peristiwa tersebut juga di ketahui oleh Aparat kelurahan bai Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Lingkungan bahkan team Buser Polsek TKT pun hadir saat diupayakan perdamaian.

Namun karena tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan tersebut, akhirnya semua di bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur (TKT).

Dan sejak perkara tersebut di tangani Polsek TKT mulai terlihat kejanggalan, pemilik sajam tersangka ZA tidak di tahan hingga saat ini, justru Cahyo dan Joni yg di tahan di Polresta dengan tuduhan pengeroyokan.

Sementara pemicu dan pelaku pengancaman dengan Sajam yg jelas jelas melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 tidak ditahan oleh pihak Polsekta Tanjung Karang Timur.

“Kami akan laporkan hal ini kepada Kapolda Lampung, sebab membeda-bedakan perlakuan hukum, sangat menciderai Hukum dan Keadilan itu sendiri” Pungkas Adi.

Tinggalkan komentar