Bawaslu Mengaku Telah 3 Kali Surati KPU Soal Imbauan Perbaikan Konversi Penjumlahan Sirekap

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Bawaslu melayangkan 3 surat ke KPU.

“Kami kirim surat kepada KPU tiga kali soal Sirekap,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat dikutip, Ahad (17/3/2023).

Totok menyampaikan surat tersebut berisikan imbauan perbaikan konversi penjumlahan. Imbauan tersebut tak akan menghentikan proses rekapitulasi nasional yang tengah berjalan.

“Tak apa tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan,” ungkap dia

Menurut Totok, aplikasi-aplikasi yang diluncurkan KPU harusnya melalui proses yang matang. Jangan sampai teknologi yang diluncurkan menambah pekerjaan KPU.

“Kami juga sudah kritisi banyak soal aplikasi KPU SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Partai Politik) hingga ini supaya apa? Alat bantu jangan malah merepotkan harusnya bikin pencerahan ini yang kami tegaskan,” sebut dia.

Dia berharap KPU, Bawaslu, dan DKPP bersinergi dengan baik dalam tugas dan fungsinya. Sehingga dia menambahkan pemilu ini dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil.

“Ayo kita gotong royong menjadikan pemilu yang lebih demokratis bersama-sama merawat pemilu yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Tinggalkan komentar