Siswi SMP Berusia 15 Tahun di Lampung Utara Dipaksa Minum Miras Lalu di Perkosa 10 Orang Bergantian

BANDAR LAMPUNG – Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Utara, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubug pada Sabtu (17/2/2024). Menurut informasi kondisi yang di alami korban akibat diperkosa 10 pria.

Polres Lampung Utara yang mendapatkan laporan langsung menyelidiki hingga berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan terjadi sejak Rabu (14/2/2024). Hari itu korban dijemput pelaku D untuk diajak menonton pertandingan futsal.

Namun di tengah jalan, D mengarahkan kendaraannya ke arah perkebunan yang ada di Desa Tanjung Baru. Di lokasi tersebut, D memaksa korban masuk ke sebuah gubuk.

Ternyata di gubuk tersebut sudah ada sembilan pelaku lainnya. Korban disekap selama tiga hari tanpa diberi makan.

Selain itu korban juga mengalami kekerasan seksual dari para pelaku yang berjumlah 10 orang.

“Korban disekap selama 3 hari tanpa diberi makan. Selama penyekapan itu, korban mengalami kekerasan seksual,” kata pada, Senin (11/3/2024).

Pada Sabtu (17/3/2024), keluarga dan warga yang melakukan pencarian, menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di dalam gubuk yang berada di tengah perkebunan.

“Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan di gubuk itu,” kata dia.

Keluarga kemudian membuat laporan ke polisi.

Peristiwa ini lantas dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian dengan laporan bernomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Petugas yang menerima laporan kemudian mengamankan enam pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO,” kata dia.

Dia menambahkan, hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Untuk para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu L, ibu dari korban N mengatakan saat ditemukan, anaknya dalam kondisi tak berdaya.

“Anak kamu itu sudah tergeletak saja saat ditemukan, sudah tidak berdaya enggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras saja,” kata L pada Minggu (10/3/2024) dikutip dari humas.polri.go.id.

“Dia sudah enggak pakai baju dia lagi, cuma pakai daster saja. Mungkin kalau hari ini enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini,” tambah dia.

Menurutnya, N mengalami trauma yang mendalam dan setelah peristiwa tersebut, putrinya lebih banyak mengurung diri dalam kamar.

“Enggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang-kadang teriak histeris. Lebih banyak di kamar saja, takut katanya. Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri saja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus,” jelas dia.

L pun berharap, dalang dari kasus yang menimpa anaknya bisa segera ditangkap.

“Kata polisi sudah ada beberapa yang tertangkap, tapi belum semua. Kalau bisa ditangkap semua dan diadili seberat-beratnya. Apa yang mereka lakukan terhadap anak saya itu sudah terlalu sadis,” ujar L.

Pelaku AD dan AP ditangkap pada 25 Februari 2024 saat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara pelaku MC, DN serta RF ditangkap di Lampung Utara pada 5 Maret 2024.

Terakhir, pelaku AL ditangkap pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.

Tinggalkan komentar