JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru terkait pembatasan barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti aturan baru yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujarnya.
Aturan tersebut akan mengatur ulang kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditas yang masuk ke Indonesia.
Peraturan tersebut, yang telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan, akan mulai berlaku setelah 90 hari atau pada tanggal Minggu 10 Maret 2024 ini.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” jelasnya.
Gatot juga menjelaskan bahwa aturan baru ini akan mempengaruhi impor barang bawaan penumpang.
Sebagai hasilnya, akan ada batasan maksimum untuk jumlah komoditas barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.
Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang akan dibatasi jumlahnya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” jelasnya.
Aturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air.
Jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan menagih biaya impor secara profesional.
“Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” tuturnya.
Gatot mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam melakukan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” tambahnya.

