JAKARTA – Dikabulkannya gugatan Kresna Life oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menimbulkan kebingungan di industri keuangan.
Padahal kondisi Kresna Life yang sangat tidak sehat dengan risk based capital (RBC) negatif, dan meskipun sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki, pemegang sahamnya masih belum mampu melaksanakannya, bahkan menciptakan skema pembayaran yang tidak pernah terealisasi.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di pasar keuangan terkait keputusan hukum yang diambil terhadap entitas keuangan yang bermasalah. Tidak hanya itu, hal ini juga berpotensi merusak citra industri keuangan yang telah dibangun dengan baik.
Seakan belum cukup buruk, dalam waktu yang hampir bersamaan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management (PT KAM) terhadap sanksi administratif dan surat perintah tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan tersebut, telah membuat PT KAM tidak perlu menjalankan sanksi administratif serta perintah tertulis yang telah dikeluarkan oleh OJK.
Hal ini menambah kompleksitas dan kebingungan dalam sektor keuangan terkait implikasi dari keputusan hukum yang diambil terhadap dua entitas keuangan ini.
Dikabulkannya gugatan Kresna Life dan PT KAM oleh PTUN Jakarta terasa aneh dan janggal dalam industri keuangan, sebagaimana dikutip dari catatan Infobank Institute
Dalam catatan tersebut, Infobank Institute menilai bahwa OJK yang bertugas dan memiliki wewenangnya dalam memberikan teguran, dan bahkan sanksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dianggap menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Infobank Institute juga menilai keputusan PTUN Jakarta terhadap Kresna Life tidak melihat kondisi Kresna Life sebelum OJK memutuskan untuk menutup.
Keganjilan mengenai Kresna Life bermula dari laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan pada akhir 2019.
Pada periode tersebut, kondisi keuangan perusahaan terlihat sehat dengan mencatat pendapatan sebesar Rp9,25 triliun, posisi modal sebesar Rp715 miliar, dan laba komprehensif sebesar Rp318,2 miliar.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Kresna Life tampak dalam kondisi yang baik dari segi finansial, terutama dengan RBC (Risk-Based Capital) sebesar 337,57 persen.
Belum jelas apakah laporan keuangan tersebut sudah melalui proses audit atau belum, sehingga muncul pertanyaan mengenai validitas dan keakuratan informasi yang disampaikan.
Pada 14 Mei 2020, Kresna Life tiba-tiba mengaku mengalami masalah likuiditas dan portofolio investasi.
Akibatnya, perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran polis yang jatuh tempo mulai dari 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021.
Selain itu, selama periode tersebut, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat yang seharusnya dibayarkan kepada pemegang polis.
Keputusan ini mengundang keprihatinan dan kekhawatiran di kalangan pemegang polis serta menggambarkan situasi yang serius yang dihadapi oleh perusahaan asuransi tersebut.
Empat hari setelah pemberitahuan penundaan pembayaran polis jatuh tempo, tepatnya pada 18 Mei 2020, Kresna Life mengirim surat kepada nasabah dengan isi yang mengenai penyusunan skema penyelesaian kewajiban perusahaan.
Dalam surat tersebut, perusahaan berjanji akan menyampaikan skema tersebut kepada pemegang polis paling lambat dalam waktu 30 hari sejak surat tersebut diterbitkan.
Namun, hingga tanggal 18 Juni 2020, skema yang dijanjikan belum juga terbit. Sebaliknya, pada tanggal yang sama, Kresna Life kembali mengirimkan surat kepada nasabah, mengumumkan bahwa pembayaran tahap pertama hanya akan diberikan kepada pemegang polis K-LITA dan PIK sebesar Rp50 juta.
Rincian mekanisme pembayaran akan disampaikan dalam tujuh hari kerja sejak surat tersebut diterbitkan.
Keterlambatan dan ketidakpastian dalam penyusunan skema penyelesaian ini semakin menambah kegelisahan dan ketidakpercayaan di kalangan pemegang polis terhadap kondisi Kresna Life.
Masih menurut catatan Infobank Institute, pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan penyelesaian tahap berikutnya, untuk pemegang polis dengan nominal di atas Rp50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020, dengan alasan gedung yang dipakai kantor dikosongkan karena terpapar virus COVID-19.
Merasa kekhawatiran akan ketidakpastian yang terus berlanjut, para nasabah Kresna Life memutuskan untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tanggal 14 Agustus 2020, OJK merespons dengan menerbitkan surat OJK Nomor S-342/NNB.2/2020 yang mengandung pembatasan kegiatan usaha Kresna Life.
Esensinya, langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah, atau lebih jelasnya, untuk memastikan bahwa pemegang saham memenuhi kewajiban finansial mereka.
Selanjutnya banyak drama terjadi terkait kasus Kresna Life ini, seperti tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga soal pailit.
Hal ini tercantum dalam Putusan Kasasi MA Nomor 647 K/Pdt.SusPailit/2021, dari gugatan perdata enam orang nasabah Kresna Life yang sebelumnya menang, karena majelis hakim menjatuhkan putusan PKPU sementara untuk Kresna Life pada 10 Desember 2020.
Setelah itu, terdapat Putusan PKPU Tetap Nomor 389/Pdt.SusPKPU/PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 22 Januari 2021. Namun, pada 18 Februari 2021 terdapat Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dalam putusan Nomor 389/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. Lewat putusan terbaru di tingkat kasasi ini, Kresna Life diputuskan kembali dalam keadaan semula sebelum adanya putusan PKPU dan homologasi, karena seluruh Putusan Judex Factie dalam perkara ini batal.
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi, pasal 50, juga memperkuat kewenangan kepada OJK sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi.
Sementara, pasal 2, ayat (5), UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan pula kewenangan OJK sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi.
Semua ini karena Kresna Life tidak membayar kewajibannya kepada nasabah.
Babak selanjutnya dari drama Kresna Life adalah tentang Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Diketahui, OJK telah memberikan kepada Kresna tenggat pada Senin (13/2/2023) untuk menyerahkan RPK serta bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinate loan/SOL) yang diusulkan dalam RPK terakhir Kresna (RPK ke10), yang ditolak OJK. Namun, pihak Kresna Life tidak hadir.
Singkat cerita, Kresna Life mengajukan RPK pada saat akhir batas waktu atau tenggat dengan skema penyelesaian berupa konversi klaim pemegang polis menjadi SOL. Tidak lama setelah itu, OJK menyetujui RPKnya.
Namun, menurut OJK seperti tertulis dalam siaran persnya, Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariskan.
Penyetoran dana di escrow account yang diminta OJK ini dibutuhkan sebagai bentuk komitmen Kresna Life untuk mengembalikan dana nasabah.
Itu artinya OJK telah memerintahkan para pemegang saham pengendali (PSP) dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah.
Perintah pembayaran ganti rugi ini telah disampaikan melalui perintah tertulis sesuai dengan kewenangan OJK yang dijamin oleh UU P2SK tentang OJK.
Dengan demikian Kasus Kresna Life menyoroti masalah utama di mana pemegang saham seringkali berjanji untuk memenuhi kewajiban finansial mereka namun tidak pernah menepati janji tersebut.
Dalam konteks ini, OJK tidak secara tiba-tiba mencabut izin usaha, khususnya dalam kasus Kresna Life sebagaimana yang sering disebutkan.
Setiap tindakan pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan hasil dari proses pengawasan khusus yang telah dilakukan terlebih dahulu, seperti yang terjadi dalam kasus Kresna Life.
Selain itu, OJK memiliki langkah lain seperti Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (S-PKU), yang diberlakukan ketika entitas tidak mampu memenuhi berbagai rasio keuangan yang ditetapkan, seperti rasio solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi.
Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan OJK telah melibatkan urutan dan prosedur yang telah ditentukan, bukan dilakukan secara tiba-tiba.

