PN Ternate Menggelar Sidang Perdana Kasus Suap Gubernur Nonaktif Malut Abdul Ghani

TERNATE – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap atas Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Rabu, 6 Maret 2024.

Empat terdakwa menjalani sidang di PN Ternate adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Berdasarkan pantauan, terdakwa tiba di Kota Ternate dengan menumpang pesawat maskapai Garuda Indonesia, Rabu (6/3/2024) pagi.

Keempatnya menggunakan rompi tahanan KPK langsung dibawa ke PN Ternate dan dikawal cukup ketat oleh anggota Brimob Polda Malut.

Saat tiba, terdakwa lalu menjalani sidang secara bergantian. Daud Ismail menjadi orang pertama yang di sidang PN Ternate.

Tinggalkan komentar