Polsek TKT Tak Menahan Tersangka Pengancaman Dengan Sajam, Penasehat Hukum Akan Lapor ke Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG – Team Penasehat Hukum Keluarga Cahyo dan Joni dari kantor hukum BE-I Law Firm mengaku kecewa,Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) tidak menahan tersangka ZA yang telah melakukan pengancaman warga dengan Senjata Tajam yang jelas melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Kami kecewa, seharusnya penyidik menahan tersangka, tetapi ini tidak dilakukan, dengan alasan panggilan pertama sebagai tersangka datang jadi panggilan ke dua tidak diperlukan dan tersangka tidak ditahan” jelas. M. Dio Anugraha penasehat hukum keluarga Cahyo dan Joni dari kantor hukum BE-I Law Firm, Senin (4/3/2024).

Dikarenakan datang pada panggilan pertama sebagai tersangka dan penyidik akan melimpahkan perkara langsung ke kejaksaan.

“Ini aneh, sedangkan klien kami yang dilaporkan pelaku di Polresta bandar Lampung juga kooperatif, datang pada panggilan saksi, sebagai tersangka dan langsung di tahan, sedangkan tersangka melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951, seharusnya langsung ditahan, apalagi bukti sebilah pedang sudah di pegang oleh penyidik dalam hal ini Polsek Tanjung Karang Timur” ujar Adi penasehat hukum keluarga Cahyo dan Joni.

“Apa yg membuat penyidik dari Polsek TKT tersebut, tidak berani menahan?,”ujarnya..

“Sepertinya kebal hukum si pelaku ya” Katanya kesal.

Untuk diketahui, tersangka ZA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Putri Balau Gang Mangga kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, tersangka ZA memarahi anak-anak warga yg sedang bermain game mobil legend, karena suara berisik, dirinya keluar dengan membawa senjata tajam (Sajam) mengancam dan menghunus sajam nya ke arah anak-anak yang sedang bermain game, hingga para anak remaja itu berlarian ketakutan.

Karena ulah ZA warga setempat keluarga Cahyo dan Joni tidak terima lantas mendatangi rumah tersangka ZA untuk menanyakan terkait masalah tersebut, tetapi tersangka ZA keluar dengan membawa Sajam yang berbentuk tongkat dan menghunus nya dan belum sempat terhunus Cahyo dan Joni berhasil merebut Sajam tersebut dan diamankan, hal tersebut juga di ketahui oleh Aparat kelurahan baik Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Lingkungan bahkan team Buser Polsek Tanjungkarang Timur (TKT) pun hadir saat diupayakan perdamaian.

Karena tidak sepakat, semua di bawa ke Polsek TKT, dari sana mulai ada kejanggalan, pemilik sajam tersangka ZA tidak di tahan, hingga saat ini, justru Cahyo dan Joni yg di tahan di Polresta dengan tuduhan pengeroyokan.

Sementara pemicu dan pelaku pengancaman dengan Sajam yg jelas-jelas melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 tidak ditahan oleh pihak Polsekta Tanjung Karang Timur (TKT).

“Kami akan laporkan hal ini kepada Kapolda Lampung, sebab membeda-bedakan perlakuan hukum, sangat menciderai Hukum dan Keadilan itu sendiri” Pungkasnya.

Tinggalkan komentar