GRESIK – Beberapa tahun ini wali murid seringkali direpotkan dengan adanya biaya-biaya yg dilakukan pihak sekolah dan komite.
Sarana publik harusnya transparani dalam setiap pelaksanaan kegiatan di sekolah, baik tingkat dasar maupun tingkat menengah atas. Untuk itu pemerintah telah menyalurkan bantuan dalam bentuk anggaran Dana Bantuan Pusat dan Daerah.
Informasi awak media di lapangan, pada Jumat (05/01/2024) di SMAN 1 Balongpanggang, Gresik,
Di temukan beberapa bukti rekayasa anggaran dana bos, Bpopp, BIP, sumbangan PMP dan perubahan jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dan LPJ dana bos, kami dapati juga pengaduan wali murid terkait hilangnya tabungan siswa tahun ajaran 2022-2023 disekolah, tidak dilaporkan kepihak berwajib. bila anggaran tersebut dikumpulkan nilainya sangat fantastik.
Saat di konfirmasi, kepsek di SMAN 1 balongpanggang Edi selalu tidak ada di kantor. Awak media pun coba menghubungi lewat whatsapp, dia terima tetapi dengan nada kasar beliau sampaikan tidak berkenan dihubungi lewat nomor telp pribadinya.
‘langsung saja ke sekolah,” ujarnya pada, Jumat (22/12/23).
Awak media pun mendatangi SMAN 1 balongpanggang, dan menurut informasi satpam Kepsek tidak ada di kantor.
“Bapak tidak ada dikantor,”terang Satpam sekolah pada, Rabu (31/01/2024).
Dalam investigasi tersebut, salah seorang awak media bernama rijal pun sempat di intimidasi oleh satpam sekolah bernama Sulton.
Sebagai pimpinan, Edi seharusnya koorperatif kepada awak media bukannya menghindari atau menutupi kebusukan yang ada diinternal sekolah, atau memiliki hoby baru seperti memblokir nomor telp para awak media.(23/02/2024)
Sebagai wadah menimba ilmu, para pendidik seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya, bukannya diajarkan bagaimana cara mengemis, mencuri dan merampas hak orang lain. dimana beberapa tahun ini konspirasi ditempat pembelajaran seringkali terjadi hampir di seluruh sekolah negeri baik tingkat dasar maupun tingkat atas.
Padahal dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ada aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Dan hak komite sekolah sebagai dewan pengawas diatur dalam dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Lebih lanjut dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.


[…] SMAN 1 Balongpanggang Gresik Jadi Sarang Koruptor dan Premanisme Terindikasi Liar dan Brutal […]
SukaSuka