JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penguatan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang saat ini sudah di tahap penyidikan. Kasus itu tetap diusut meski sebagian pegawai terlibat mengembalikan uang.
“Pengembalian kalau kita mengaku pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (2/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga mengatakan bahwa pengembalian uang hanya bentuk kooperatif pihak terlibat dalam skandal pungli ini. Sikap itu nantinya bakal masuk pertimbangan meringankan dalam proses penyidikan, dan persidangan.
“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan lain dalam proses penyidikan, penuntutan,” ujar Ali.
Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.
“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

