Kasus Penganiayaan Penjaga Malam di Bandar Lampung Mulai Disidangkan, BE-I Law Firm Bakal Menggugat Restitusi

BANDAR LAMPUNG – Dalam persidangan perkara penganiayaan berat terhadap penjaga malam bernama Yuwanda yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mendakwa tersangka Alfian Stefani di dakwa melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Neli Asri, mendakwa terdakwa Alfian Stefani melalui Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” kata JPU dalam surat dakwaannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/2/2024).

Perbuatan tersebut terjadi pada Kamis dini hari pada 7 September 2023 sekitar pukul 01.25 WIB. Saat itu, korban Yuwanda (50), keluar rumah untuk bekerja bertugas rutin menjaga keamanan ruko di wilayah Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Korban yang keluar menggunakan sepeda motor, di Jalan Diponegoro dari arah Tanjungkarang, hampir terserempet oleh tiga motor bebek yang berjalan beriringan.

Namun, rombongan yang berjumlah enam orang tersebut justru marah kepada korban sehingga langsung mencabut parang dan menyerang korban.

Korban seketika melarikan diri ke arah halaman parkir Voltage Spa, hingga sampai pada sudut halaman pelaku menebaskan parang hingga mengenai pergelangan lengan sebelah kiri korban nyaris putus.

Direktur BE-I Law Firm, Yunizar Akbar SH yang juga kakak Kandung Korban meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya, sebab akibat peristiwa penganiayaan tersebut saat ini Yuwanda (Red-korban) mengalami cacat seumur hidup.

“Kami meminta dihukum seberat-beratnya, karena adik kandung saya cacat, tangannya tidak berfungsi lagi, dan kami juga sedang mempersiapkan untuk menggugat restitusi kepada pelaku” jelas Yunizar kepada CIN, Kamis (29/2/2024).

Sementara, pihak keluarga Korban M. Dio Anugraha, SH dkk dari kantor BE-I Law Firm menyatakan akan mengawal kasus tersebut agar hukum benar-benar di tegakkan.

“Kami akan kawal Perkara ini, agar Hukum benar-benar ditegakkan, dan Korban mendapat keadilan” ujarnya kepada media.

“Hukuman penjara maksimal, dan hukuman restitusi pengganti, rasanya belum cukup, karena tidak dapat menggantikan cacat tangan dari korban Saudara Yuwanda, Klien kami tersebut” tutup nya.

Tinggalkan komentar