Oknum Kepala Sekolah SDN 31 Gedung Tataan Pesawaran Diduga Potong Uang PIP Siswa

PESAWARAN- Sungguh tega seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN 31 Gedung Tataan diduga melakukan potongan dana program Indonesia pintar PIP, Selasa (27/02/2024)

Potongan yang di lakukan oknum tersebut diduga sudah berjalan puluhan tahun, semenjak oknum kepala sekolah menjabat hampir tiga periode, potongan untuk para siswa siswi tersebut juga di duga sudah di kondisikan, setiap ada nya pencairan bantuan program PIP.

Padahal program PIP merupakan bantuan uang tunai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang di berikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui kartu Indonesia pintar KIP agar tidak putus sekolah.

Dugaan potongan dana program Indonesia pintar PIP oleh oknum Kepsek itu terjadi di sekolah SDN 31 Gedung Tataan Desa Bogorejo Kabupaten Pesawaran

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 31 Gedung Tataan Rumiyati.

Di tengarai bantuan program PIP yg di terima untuk para siswa siswi tersebut diduga di manfaatkan oknum tertentu untuk memperkaya diri dengan cara di luar kewajaran

Menurut salah seorang wali murid yang tidak mau di sebut nama nya (SI) membenarkan anak nya mendapatkan bantuan program PIP tersebut, anak nya juga baru pertama kali mendapatkan bantuan program PIP, dan membenarkan ada nya pemotongan yang nilai nya bervariasi.

“Ada yang Rp20.000 bahkan ada juga yang sampai Rp50.000 bahkan lebih potongan tersebut sengaja di minta oleh oknum Kepala sekolah sebagai uang bentuk terima kasih.”terangnya kepada CIN.

Dari kesaksian wali murid yang lain dan juga tidak mau di sebut nama nya (TA) menceritakan bahwa anak nya yang bersekolah di SDN 31 Gedung Tataan Ada dua anak yang masing masing duduk di kelas 1 dan kelas 6, dua dua nya juga mendapatkan bantuan program PIP iya juga sangat keberatan mengingat bantuan PIP yang selama ini di harapkan habis untuk keperluan sekolah

“Saya berharap dana bantuan yang di potong kedepannya tidak terjadi lagi, dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran turun kelokasi untuk menindak lanjuti permasalahan ini,”ungkapnya.

Saat di konfirmasi awak media CIN untuk di minta hak jawab terkait pungutan tersebut, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 31 Gedung Tataan Rumiyati membenarkan bahwa ada nya pemotongan dana bantuan program PIP kepada wali murid, potongan itu tidak di paksakan.

‘Kalaupun para wali murid mengeluhkan masalah potongan ya besok besok lagi sudah tidak di potong,” ujarnya.

Untuk di ketahui, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi pasal tersebut.

Dan di ancam dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dan jika melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP.

Terkait adanya pungli dana PIP oleh Kepsek di SDN 31 Gedung Tataan, awak media akan mengkonfirmasi Dinas Cabang Pendidikan Pesawaran dan Disdik Lampung, jika di temukan pelanggaran hukum maka temuan ini akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di proses  menurut aturan yang berlaku.

Adi Dharma Wijaya

Tinggalkan komentar