JAKARTA – Para pelaku usaha SPBU mengaku keberatan dengan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di dalam Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif tersebut naik dari sebelumnya 5 persen.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji lantaran kebijakan kenaikan PBBKB tersebut terkesan tidak transparan karena minimnya sosialisasi.
“Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi keberatan SPBU badan usaha niaga tau-tau dilakukan tanpa ada sosialisasi yang bagus,” kata Tutuka beberapa hari lalu yang dikutip Kamis (22/2/2024).
Oleh karena itu, Tutuka meminta agar penetapan kenaikan itu disosialisasikan terlebih dahulu. Dia juga mengatakan, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya juga perlu mengetahui alasan rinci hingga aspek apa saja yang menjadikan PBBKB itu naik.
“Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal. Kenapa harus 10 persen dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga. Dan itu nggak sama seluruh daerah, harus ada pembicaraan bisnis yang baik,” tutur dia.
Sebab, menurutnya jika hal memberatkan itu akan berdampak pada keuangan perusahaan.
Namun demikian, Tutuka pun memahami, hal tersebut hanya masukan dan himbauan bagi Pemprov saja. Kementerian ESDM tidak memiliki wewenang tersebut.
“Itu semua pemerintah daerah kita nggak bisa. Kementerian ESDM nggak bisa bilang belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan badan usaha niaga bisa tidak berbisnis,” tandasnya.

