Kasus Pungli di Rutan KPK, Sanksi Permintaan Maaf Masih Tahap Awal Masih Ada Selanjutnya

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut sanksi permintaan maaf terhadap pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (pungli) rutan baru tahap awal. Bakal sanksi lagi pada tahap selanjutnya.

“Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) itu kan baru satu langkah,” ujar Ali, Rabu (21/2/2024).

Ali menyebut sanksi selanjutnya bisa berupa sanksi disiplin kepegawaian oleh tim inspektorat. Selain itu, bakal ada juga proses pidana.

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Tinggalkan komentar