Buntut Rentetan Pelanggaran Pemilu, KMSKPD Desak Copot Ketua KPU Hasyim Asy’ari

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya. Desakan itu muncul buntut rentetan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang terjadi.

“Kami mendesak Ketua KPU segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan, Selasa (20/2/2024).

Halili menyinggung ucapan teranyar Hasyim soal boleh membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang hal tersebut.

“Ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar dia.

Direktur Eksekutif Setara Institute itu menyebut legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. Pemulihan kian krusial lantaran KPU dinilai sudah dibajak rezim.

“Begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi (sudah dibajak) sehingga pemilu dan penyelenggaranya tidak legitimate,” papar dia.

Selain itu, Halili mendorong DPR segera mengevaluasi kinerja KPU. Kemudian membentuk KPU baru dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

“Untuk pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia,” jelas dia.

Tinggalkan komentar