JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan (Puskris) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Silvana pada Rabu, (7/2/2024). KPK menelusuri alur pengadaan alat perlindungan diri (APD) dalam penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.
“Itu tentang kasus-kasus yang lain yang sedang kita periksa terkait APD ini masih dalam proses,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis, (8/2/2024).
Ghufron belum bisa memerinci informasi yang ditanyakan penyidik kepada Budi. Hal tersebut bakal dibeberkan usai penyidik rampung menyusun materi di berkas perkara.
“Nanti kalau sudah ada update-nya dari teman penyidik akan kami sampaikan,” ujar Ghufron.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun di Kemenkes ini terjadi pada 2020-2022. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan KPK memastikan ada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

