Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melayani pengurusan pemilih pada Pemilu 2024 untuk pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Namun, hanya ada empat kondisi saja yang bisa dilayani untuk pindah memilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, empat kondisi tersebut telah diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Pemilih dengan empat kondisi berdasarkan putusan MK itu masih dapat dilayani pindah memilih TPS sampai H-7 pencoblosan atau hari ini, 7 Februari 2024.
“Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024,” ujar Betty, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut Betty, pengurusan pindah memilih TPS dapat dilakukan oleh pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. Ia menyebut layanan pindah memilih di kantor-kantor buka sampai pukul 23.59 WIB.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih dengan empat alasan tersebut, seperti surat tugas dan surat keterangan dirawat.
Nantinya, pihak KPU yang akan mementukan TPS lokasi pemilih bakal mencoblos sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih pindah memilih bakal masuk dalam DPT tambahan (DPTb). Adapun jika ada warga yang sampai saat ini belum tercatat dalam DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-E sesuai alamat yang tertera.
“Untuk pemilih DPK (daftar pemilih khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-E,” terang Betty.
Mereka bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni antara 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia.

