JAKARTA – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Rajiv memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Saksi Rajiv sudah sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, Rajiv menegaskan tak mangkir dari panggilan pada Jumat, 26 Januari kemarin. Ia ketika itu memang berhalangan karena keluarganya meninggal dunia sehingga meminta penjadwalan ulang.
“Saya hadir diundang, reschedule kemarin Jumat kan karena ada halangan, hari ini saya hadir,” tegasnya.
Belum diketahui apa yang bakal didalami dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat. Namun, saksi yang dipanggil biasanya mengetahui suatu perbuatan pidana.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
Komisi antirasuah kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.

