TANGERANG – CV. Vir Maju Bersama (VMB) yang di wakilkan langsung oleh Direktur Vincentius fernandus dan didampingi oleh kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan atas pemblokiran rekening secara sepihak yang dilakukan oleh bank BJB Cabang Tangerang pada tanggal 26 Desember 2023.
Keberatan atas pemblokiran secara sepihak tersebut sudah di sampaikan langsung oleh CV. Vir Maju Bersama kepada pihak Bank BJB Cabang Tangerang.
“Hal ini sudah disampaikan secara langsung kepada pihak bank bjb dan telah ditemui yang mengaku sebagai manajer operational, yaitu Bpk ripki pada tanggal 8 januari 2023 namun sampai dengan saat belum ada keterangan tertulis dari pihak bank bjb sehubungan dengan adanya pemblokiran rekening tersebut,”kata Vincentius kepada CIN, Selasa (16/1/2024).
Menurut Vincen, saat ini pihak masih menunggu respon dari pihak Bank BJB Cabang Tangerang terkait penyelesaian masalah ini.
Untuk diketahui, ada beberapa pihak berbeda yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata yang antara lain dapat kami jelaskan menurut beberapa dasar hukum sebagai berikut :
a. Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”bunyi pasal tersebut.
b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa”.
Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.
c. Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.
Bunyi pasal:
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Berdasarkan pengaturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitor akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank. Simak juga Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi.
d. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
Bunyi pasal:
“Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”
Sehingga, dari ketentuan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank. Lebih jauh simak artikel Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa memang ada lebih dari satu lembaga yang berwenang meminta bank melakukan pemblokiran rekening.
Hal inilah yang menyebabkan kemungkinan terjadinya permintaan pemblokiran rekening oleh lebih dari satu lembaga secara bersamaan.
Bank Indonesia sendiri dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Namun dalam kasus CV VMB tidak ada penjelasan dan keterangan tertulis dari pihak bank BJB cabang Tangerang mengenai pembekuan rekening CV. Vir Maju Bersama tersebut.

