KPK Bakal Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

Seperti diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Sebelumnya, Polri mengungkap bahwa Harun Masiku pernah pergi ke luar negeri lalu kembali ke Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada 2020.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, Harun bisa masuk ke Indonesia sebelum Interpol menerbitkan red notice.

“16 Januari (2020) dia keluar, besoknya balik RI. Red notice keluar tanggal 30 Juni 2021,” kata Krishna Murti saat dihubungi.

Selain Harun Masiku, KPK masih punya sejumlah buronan yang harus ditangkap. Mereka adalah Kirana Kotama dan Paulus Tannos.

Paulus Tannos merupakan Tersangka korupsi KTP elektronik. Sedangkan Kirana Kotama diduga terlibat kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi RIau pada 2014.

Tinggalkan komentar