Kades Luwihaji Bojonegoro Diduga Jadi Dalang Penimbun dan Menjual Pupuk Bersubsidi Tanpa Ijin

SURABAYA – Guna mencukupi kebutuhan pupuk di musim tanam, PT. Pupuk Holding Indonesia bekerjasama dengan Stakeholder telah mendistribusikan pupuk ke beberapa desa termasuk desa Bluro dan Luwihaji kecamatan Ngraho, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Namun fakta di lapangan, petani yang tergabung dalam anggota kelompok tani (Poktan) Luwihaji mengeluh, sering sekali desanya mengalami kesulitan dalam pembelian pupuk bersubsidi dari pemerintah dan anehnya kelangkaan ini sering sekali terjadi di desa Luwihaji.

Pupuk bersubsidi dari distributor tersebut diterima oleh Kepala Desa Luwihaji (Kades) Muntoha dibalai Desa sesuai jumlah yang tertera dalam surat jalan dan diawasi langsung oleh oleh kades beserta jajarannya.

Dalam pendistribusian ke Kelompok Tani (Poktan), Kades menyerahkan ke Wuyung pemilik kios yang sudah terdaftar dan bertanggung jawab membagikan pupuk bersubsidi ke Poktan, sesuai dengan harga sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dijual dengan harga 110.000/sak (50kg).

Dari informasi yang diterima awak media CIN, hampir 1 bulan pupuk bersubsidi yg sudah didistribusikan di desa Luwihaji tidak dibagikan semua.

Dan menurut keterangan salah satu warga desa Luwihaji, pupuk bersubsidi tersebut rencana akan dijual di desa lain, dan saat ini barangnya masih ditimbun di salah satu rumah warga bernama Endang, warga setempat menyebutnya sebagai pengepul, dan beliau bukan anggota Poktan.

Foto pupuk bersubsidi yang diduga ditimbun oleh oknum di Desa Luwihaji.

Saat di dikonfirmasi terkait kebenaran informasi terkait adanya dugaan penimbunan pupuk bersubsidi yg berada di rumah endang. Kepala Desa (kades) Luwihaji, Muntoha menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

“saya tidak tahu masalah pupuk”,kata Muntoha saat di konfirmasi media CIN pada, Jumat (15/12/23),

Dan Muntaha pun tidak mengetahui perihal surat jalan pendistribusian pupuk bersubsidi di desanya.

“Silahkan tanyakan saja ke pemilik kios atau poktan,”ujar Muntoha.

Dibalai desa salah seorang warga memberi kabar bahwa timbunan pupuk yang berada di rumah endang telah dibagikan ke poktan, kecurigaan awak media mulai jelas, mengarah pada Kades Luwihaji, ada dugaan sang Kades terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Wuyung pemilik kios, Suhadi dan Yarni sebagai pengurus poktan dan Endang selaku pemilik rumah lokasi penimbunan pupuk.

Menurut Narasumber media CIN, pupuk bersubsidi tersebut dijual ke Desa lain dengan harga sekitar 185 ribu/sak.
hal ini jelas melanggar UU pasal 21 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (3), Peraturan Menteri (Permen) 15M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dan jo Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 41 thn 2021 tentang alokasi dan harga eceran, dan pasal 6 ayat 1 huruf(B) Jo pasal 1 huruf 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Selanjutnya media CIN melanjutkan perkara ini ke Polda Jatim, Polres Bojonegoro dan Pupuk HI.

Imam Budi Santoso

Tinggalkan komentar