JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Penundaan penerbitan Keppres itu penting, agar Firli Bahuri menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran etik yang tengah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mendesak Presiden Jokowi menunda penerbitan Keppres hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (21/12/2023) malam.
“Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” cetus Kurnia.
“Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” tegasnya.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebelumnya memenuhi panggilan Dewas KPK. Sebab, Firli seharusnya menjalani persidangan pelanggaran kode etik, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli, yang juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelahnya, ia mengaku menyempatkan diri hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.
“Saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” tegas Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Meski berstatus sebagai Komisioner KPK nonakti, kata Firli, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan masa jabatannya di KPK.
“Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada presiden bapak Jokowi, wakil presiden bapak Ma’aruf Amin, dan segenap anak bangsa dimanapun berada,” ucap Firli.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Firli Bahuri menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK. Pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” ujar Ari Dwipayana.
Ari menjelaskan, pengunduran diri Firli Bahuri itu tengah dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.
“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkas Ari.

