Meski di Haramkan MUI, Cawapres Gibran Berjanji Dukung Talenta Blockchain dan Kripto

JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berjanji untuk mendorong penguatan talenta di bidang blockchain dan kripto untuk memberikan lebih banyak peluang bagi generasi muda.

Gibran, yang JUGA Wali Kota Surakarta, mengatakan dalam kampanye bahwa program yang diusungnya akan memberikan peluang kepada populasi muda dalam ruang digital. Pasangan dari capres Prabowo Subianto ini menyoroti bahwa hal tersebut akan mengembangkan bakat-bakat masa depan dengan keterampilan yang dibutuhkan.

Dukungan digital tersebut mencakup eksplorasi dalam ranah blockchain dan kripto. Selama kampanye, Gibran juga mengatakan bahwa ia akan mempersiapkan para ahli blockchain, kripto, dan keamanan cyber.

Selain itu, Gibran juga menyebutkan bahwa ia akan mempersiapkan ahli dalam kecerdasan buatan dan pemasaran digital.

Gibran, yang juga merupakan putra tertua dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, menjadi pasangan bagi Menteri Pertahanan Indonesia dan calon presiden, Prabowo Subianto. Politikus berusia 36 tahun ini kini bersaing untuk mendapatkan posisi wakil presiden, yang akan diputuskan dalam Pemilihan Umum Indonesia yang dijadwalkan dimulai pada 14 Februari 2024.

Indonesia, kini menjadi pusat teknologi Web3 yang berkembang, dan terus memperkuat dorongannya ke dalam dunia kripto pada tahun 2023 meskipun sebelumnya melarang pembayaran kripto. Pada 28 Mei, pemerintah Indonesia membatasi turis yang berurusan dengan pembayaran kripto dan menyatakan bahwa mereka “akan ditangani dengan tegas,” dengan hukuman seperti deportasi atau sanksi pidana lainnya.

Pada 21 Juli, Indonesia telah meluncurkan bursa kripto nasionalnya, yang akan dimonitor oleh regulator lokal. Kini platform tersebut akan menjadi satu-satunya tempat di dalam negeri di mana pertukaran aset digital dianggap legal.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram).

Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.

Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” tulis MUI dalam fatwanya.

Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

Mata uang kripto haram, lanjut MUI, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” jelas MUI.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” tulis MUI lagi.

Untuk diketahui, Fatwa uang kripto haram oleh MUI secara resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada 11 Novermber 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.

Tinggalkan komentar