LAMPUNG SELATAN – Dana Operasional (BOS) diperuntukan guna kelangsungan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penggunaannya pun harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) serta panduan yang ada. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS.
Namun, lain pula yang terjadi pada Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Bos Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 pada penyelenggara pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu (SMKN 1) Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) provinsi Lampung, terdapat indikasi penggelembungan anggaran pada perincian biaya kegiatan ekstrakurikuler dan pembayaran Honorer sehingga proses penyaluran dana BOS tidak efektif dan timbulnya indikasi dugaan korupsi.
Mengutip LPJ Dana BOS SMK Negeri 1 Merbau Mataram yang di pimpin oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Suratiman pada tahun 2020, menganggarkan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada Triwulan 1 sebesar Rp 63.825.000 dan administrasi kegiatan sekolah Rp43.953.000.
Lalu di Triwulan 2 tahun 2020 menganggarkan kegiatan Ekskul sebesar Rp24.450.000, administrasi kegiatan sekolah Rp22.625.000 dan pembayaran Honorer untuk 25 orang sebesar Rp108.450.000. dan pada Triwulan 3 tahun 2020 anggaran Ekskul sebesar Rp38.531.000 dan administrasi kegiatan sekolah Rp37.319.000 serta pembayaran untuk 25 orang Honorer Rp86.760.000.
Selanjut di tahun 2021.pada Triwulan 1 SMKN 1 Merbau Mataram menganggarkan kegiatan Ekstrakulikuler Rp9.497.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp47.562.050 dan pembayaran honorer 25 orang Rp78.300.000.
Dan pada Triwulan 2 tahun 2021 SMKN 1 Merbau Mataram menganggarkan peruntukan alokasi anggaran kegiatan Ekstrakulikuler Rp4.950.000, administrasi kegiatan sekolah Rp65.628.000 dan pembayaran honor Rp130.500.000
Begitupun pada Triwulan ke 3, kembali SMKN 1 Merbau Mataram melaporkan peruntukan alokasi anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp34.683.000, administrasi kegiatan sekolah Rp33.332.000 dan pembayaran honor Rp104.400.000.
Diketahui pada Tahun 2020 adalah masa pandemi mencekam di seluruh dunia pun LockDown, maka jelas kegiatan yang di adakan oleh SMKN 1 Merbau Mataram adalah fiktif karena jelas adanya larangan melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri) NOMOR O3/KB/2O21 NOMOR 384
TAHUN 2O21. NOMOR HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR
440-717 TAHUN 2021, TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN
PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19) pada bab IX, “kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler
tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap
melakukan aktifitas dari rumah”.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim meminta pihak sekolah melarang adanya aktivitas selain belajar ketika Pembelajaran Tatap Muka kembali digelar.
Menurutnya, di tengah Pandemi Covid-19, kegiatan selain belajar, tidak boleh dilakukan di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meminta orangtua tak khawatir dengan dibukanya kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Aktivitas seperti ekstrakulikuler dan makan di kantin akan dilarang ketika KBM kembali digelar.
“Masker wajib, tidak ada aktivitas selain sekolah (belajar), enggak ada kantin lagi, enggak ada ekskul lagi, enggak ada olahraga, enggak ada aktivitas yang di luar sekolah. Masuk kelas, pulang langsung. Ini bukan sekolah normal,” kata Nadiem dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Saat awak media CIN mendatangi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu (SMKN 1) Merbau Mataram Suratiman untuk meminta hak jawab dan transparansi penjelasan terkait pelaksanaan pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS), Namun jawaban Kepsek SMKN 1 Merbau Mataram Suratiman terkesan berbelit-belit dan dia pun minta waktu untuk menjawab pertanyaan awak media.
“Saya akan rembuk dengan tim dulu,”kata Suratiman kepada CIN, Selasa (19/12/2023).
Dari jawaban Kepsek Suratiman dapat di simpulkan bahwa ada dugaan alokasi anggaran kegiatan fiktif di SMKN 1 Merbau Mataram di lakukan secara berjamaah.
Untuk kebenaran data dan fakta, Tim Redaksi CIN akan menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Provinsi Lampung, Apabila terbukti ada indikasi dugaan penyimpangan anggaran dana BOS berupa penggelembungan data atau data fiktif pada LPJ Anggaran Dana BOS di SMKN 1 Merbau Mataram Tahun 2020-2021 maka data fakta temuan akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditindak lanjut.

