Presiden Jokowi Dijadwalkan Melantik Ridwan Mansyur Menjadi Hakim MK

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Ridwan Mansyur menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Manahan Sitompul pada Jumat (7/12/2023) pagi ini.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa Ridwan akan mengucapkan sumpah sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) MK.

“Pengucapan sumpah Ridwan sebagai Hakim Konstitusi akan dilaksanakan pada Jumat [8/12], pukul 10.30 WIB di Istana Negara, Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis yang di kutip, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Inilah yang Terjadi Saat Sang Suami Memfilmkan Istrinya di Kamera Tersembunyi[AD]
Ridwan Mansyur ditunjuk menggantikan Manahan MP Sitompul yang telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun pada Desember 2023 ini.

Ridwan s ebelumnya merupakan Panitera Mahkamah Agung (MA). Pada Oktober lalu, Ridwan terpilih sebagai hakim konstitusi dari unsur yudikatif, mengalahkan berbagai kandidat lainnya.

Ridwan terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan pengumuman nomor 05/PANSEL/CHMK/10/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI tahun Anggaran 2023.

Ridwan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1984. Dia melanjutkan program magister di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta dan tamat pada 2003, lantas meraih gelar doktor pada 2010 dari Universitas Padjadjaran.

Perjalanannya sebagai hakim karir dimulai sejak di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada 1989, hingga dipindahkan ke beberapa tempat.

Ridwan pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam. Setelah itu ia juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada 2012-2017.

Tinggalkan komentar