JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah resmi bebas bersyarat sejak (18/8/2023), Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pembebasan ini melalui siaran pers pada Rabu (29/11/23).
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Deddy.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Edhy Prabowo menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Deddy menyampaikan bahwa selama masa pidananya, Edhy menunjukkan perilaku baik, mendapatkan total remisi selama 7 bulan 15 hari berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” kata Deddy.
Sebelumnya, Edhy Prabowo telah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster. Mantan menteri tersebut dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari eksportir benih lobster. Majelis hakim menilai Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 dengan ancaman subsider dua tahun penjara. Hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Edhy sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun malah mendapatkan penambahan hukuman menjadi 9 tahun penjara pada November 2021. Setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukuman Edhy dipotong menjadi 5 tahun penjara.
Diketahui, Edhy menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 November 2020.
Setelah proses penyidikan usai, Edhy mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.
Saat menjalani sidang dakwaan, Edhy mengaku tak bersalah. Ia juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya.
“Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu,” kata Edhy usai persidangan, dikutip dari Antara.
“Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai,” tuturnya.
Mantan anggota DPR itu juga mengaku tak punya niat untuk korupsi.
Namun, tiga bulan setelahnya atau 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu.
Selain itu, Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.
Oleh majelis hakim, Edhy dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Edhy dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Adapun vonis pidana Edhy sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Namun demikian, majelis hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 4 tahun.
Setelah vonis ditetapkan, Edhy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. November 2021, majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun,” demikian dikutip dari amar putusan di laman Direktori Putusan MA, Kamis (11/11/2022).
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi DKI, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Senin, 7 Maret 2022, majelis hakim MA memutuskan untuk memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Putusan itu diambil oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA dikutip CIN, Kamis (30/11/2023).
Alasan pemangkasan vonis itu adalah karena Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.
Dalam pandangan hakim kasasi, kinerja Edhy yang dinilai baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Langkah Edhy ini dinilai bermanfaat untuk untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Namun Mahkamah Agung (MA) menguranginya dengan mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.

