MA Tolak Kasasi Jokowi, Koalisi IBUKOTA Minta Pemerintah Segera Perbaiki Kulitas Udara di Jakarta

JAKARTA – Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan pengadilan terkait perbaikian kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

Koalisi IBUKOTA mengapresiasi putusan MA yang menolak pengajuan kasasi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam kasus gugatan polusi udara.

“Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya,” kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum lewat keterangan tertulis pada Jumat (17/11/2023).

“Ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA merupakan kemenangan bukan hanya bagi penggugat, tetapi juga kemenangan bagi seluruh warga, khususnya bagi kelompok rentan yang hingga saat ini berjuang mendapatkan udara yang bersih. Sudah seharusnya pemerintah menjalankan perintah hukum dan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Khalisah Khalid, salah satu penggugat, seperti dikutip dari Tempo.co.

Koalisi IBUKOTA berujar bahwa gugatan sudah lama diajukan atas citizen law suit atau CLS pada 4 Juli 2019 lalu. Dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan.

Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, dua diantaranya yaitu Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengajukan kasasi atas gugatan warga terhadap polusi udara. Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra mewakili permohonan dari Presiden RI pada 20 Januari 2023. Sementara, menteri LHK mengajukan lebih dulu pada 13 Januari 2023.

MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi gugatan polusi udara yang dilayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

“Amar putusan: tolak kasasi I dan II,” dalam laman kepaniteraan MA.

Hakim MA tetap menilai pemerintah bersalah dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Perkara kasasi ini teregister dalam nomor: 2560 K/PDT/2023. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi dengan anggota satu Panji Widagdo dan Lucas Prakoso selaku anggota dua.

Tinggalkan komentar