Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

Jaksa menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” katanya saat membacakan tuntutan.

Haris juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan, yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.

“Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan,” kata dia.

Dalam kasus ini, Haris dan mantan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul

“Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada 1 NgeHAMtam. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Dalam proses berjalan, sejumlah saksi, termasuk Luhut, telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara itu, Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

JPU mengatakan, persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan untuk membungkam suara kritis, khususnya berkaitan dengan pembelaan hak asasi manusia (HAM).

“Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis, khususnya yang berkaitan dengan pembelaan HAM dan lingkungan hidup serta pegiat anti korupsi di Papua,” kata JPU Yanuar Adi Nugroho.

Namun, sebaliknya, kata JPU, penuntutan itu dilakukan untuk menangani perbuatan subjektif yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang telah mencemarkan nama baik saksi korban, Luhut B Pandjaitan.

“Setiap pihak kiranya dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini dan bukan merendahkannya dengan asumsi negatif,” katanya.

Menurut JPU, selama persidangan terungkap dengan jelas bagaimana isu-isu sensitif seperti HAM, lingkungan hidup, dan pegiat antikorupsi di Papua telah disalahgunakan dan ditarik ke dalam narasi, bukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk melindungi kepentingan pribadi mereka. JPU juga menyoroti soal sikap penasihat hukum yang dinilai tidak sejalan dengan semangat jaksa dan hakim untuk menggali kebenaran dalam perkara tersebut.

“Sangat disayangkan sikap dan semangat penuntut umum dan majelis hakim di persidangan dengan cara mengadili secara objektif arif dan bijaksana, justru berbanding terbalik dengan sikap dan semangat PH Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang justru tidak dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

JPU juga menyebutkan penasihat hukum Haris dan Fatia tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan. Menurut JPU argumen yang diajukan penasihat hukum Haris juga tidak memiliki dasar yuridis.

“Sehingga, dengan mudah sudah kami prediksi analisa dan uraikan dengan detail sejak nota tanggapan eksepsi dibuat dan dibacakan oleh penuntut umum,” kata jaksa.

Hal ini, menurut jaksa, menunjukkan kelemahan siginifikan dalam pendekatan pembelaan yang mereka ajukan. Pengunjung sidang sempat berteriak saat JPU menyampaikan pernyataan ini.

Selama proses pembuktian, kata jaksa, penasihat hukum juga telah menciptakan narasi menyesatkan dan memutarbalikkan fakta serta menyajikan analisis hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum.

“Selama proses persidangan berlangsung, PH dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan dan terkonfirmasi di tahap pembuktian,” kata JPU.

Tinggalkan komentar