Anwar Usman Terbukti Membujuk Hakim Lain Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Hal tersebut terungkap dalam putusan MKMK atas Anwar Usman yang dibacakan Sabtu (11/11/2023).

“Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor,” tulis putusan tersebut yang dikutip CIN, Ahad (12/11/2023).

MKMK menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari dua hakim konstitusi. Tidak ada penjelasan lebih jauh bagaimana Anwar membujuk hakim lain, sejauh mana upaya itu berhasil, dan keterangan hakim mana yang digunakan.

MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.

Tanpa Anwar, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres. Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir. MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

“Hakim Terlapor merasa perlu hadir dalam RPH berikutnya pada tanggal 21 September 2023, 4 Oktober 2023, 5 Oktober 2023, dan 9 Oktober 2023 dengan agenda untuk membahas dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena merasa kepentingannya sangat besar,” ungkap putusan itu.

“Sehingga amar putusannya berubah menjadi dikabulkan sebagian, apabila dibandingkan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.”

Sebelumnya, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, Saldi juga mengungkap bagaimana ada upaya untuk memburu-buru pengambilan putusan itu. Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 16 Oktober 2023, 3 hari sebelum KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres.

Hakim Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan perkara 90/PUU-XXI/2023 sempat buntu. Enny termasuk hakim yang menolak gugatan 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, namun dianggap mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan berbeda (concurring opinion) yang dikemukakan saat skorsing penentuan putusan “Pembahasan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami deadlock.

Oleh karena deadlock, kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta waktu untuk skorsing,” tulis putusan itu.

Sebelumnya, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, tak terima disebut terlibat konflik kepentingan karena ikut mengadili gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.

Ia merasa sikapnya tak mundur dari mengadili gugatan batas usia capres-cawapres bukan berarti membiarkan konflik kepentingan.

Untuk diketahui, Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan karena ikut mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan oleh pengagum Gibran Rakabuming, Almas Tsaqibbiru.

Dalam uji materi itu, pemohon secara gamblang mengaku sebagai pengagum Gibran, putra Presiden Jokowi sekaligus ponakan Anwar Usman.

Ia meminta syarat minimum usia capres-cawapres 40 tahun dalam UU Pemilu diubah karena menghalangi Gibran untuk melaju pada Pilpres 2024.

Anwar Usman bukan hanya sekadar ikut mengadili perkara itu, melainkan juga terbukti terlibat membujuk hakim lain agar menyetujui uju materi tersebut, sebagaimana temuan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tinggalkan komentar