TULANG BAWANG – Tujuh orang Pengacara Hukum dari Organisasi BE-I Law Firm asal Bandar Lampung yang di pimpin oleh Yunizar Akbar mengajukan Praperadilan di pengadilan Negeri Menggala pada Jumat (3/11/2023) dengan termohon Kapolres Tulang Bawang.
Praperadilan tersebut di ajukan lantaran tim kuasa hukum dari tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama inisial HS (31), menduga adanya rekayasa dalam perkara proses penangkapan terhadap tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang.
Untuk diketahui nomor perkara tersebut terdaftar atas nama pemohon HS, warga desa Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung. Kabupaten Tulang Bawang, dengan nomor perkara praperadilan : 2/Pid.Pra/2023/PN. Menggala
Ketua Tim kuasa hukum BE-I Law Firm, Yunizar Akbar mengatakan, bahwa HS ditangkap tidak sedang melakukan kegiatan pesta narkoba maupun sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, namun HS ditangkap setelah satu hari mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Menurut Yunizar, HS ditangkap dirumahnya dengan disaksikan oleh beberapa keluarga, sehingga pihak kuasa hukum HS menyatakan ada keganjilan dalam proses perkara tersebut yang nampak dipaksakan oleh penyidik.
“Menurut kami, selaku kuasa hukum klien kami, perkara ini seperti dipaksakan oleh pihak penyidik, ada beberapa hal yang kami anggap ganjil, diantaranya adalah, tersangka ditangkap setelah 14 jam dari penggunaan, kemudian tidak ada barang bukti yang didapati dari klien kami, dan tes urine diambil setelah 18 hari sejak penangkapan,”kata Yunizar kepada CIN pada, Selasa (7/11/2023).
“
“Berdasarkan fakta tersebut, kami bersama tim kuasa hukum klien kami, terpaksa melakukan pra peradilan terkait perkara ini, bahkan pihak penyidik sendiri sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh Paminal Polda Lampung terkait laporan keluarga klien kami”. Imbuhnya
Yunizar menjelaskan, bahwa barang bukti yang ada diberkas perkara merupakan barang bukti siluman atau palsu, yang diduga hasil rekayasa pihak penyidik, agar perkara tersebut dapat dimajukan kemeja sidang.
Tim kuasa hukum HS yang akan turun dalam pendampingan sidang prapid maupun umum diantaranya, Adiwidyan Hunandika, S.H,. M. Dio Anugraha, S.H,. Sofyandra Hafidz, S.H,. Juanda Saputra, S.H,. Ichsan Assifa MZ, S.H,. Ahmad Yunus, S.H,. Siti Maisaroh, S.H,.
Sidang Pra Peradilan ini akan digelarkan pada tanggal 14 november 2023 tepatnya pada hari selasa pekan depan, hal ini dilakukan lantaran adanya kejanggalan dalam perkara penangkapan yang dilakukan oleh pihak Satuan Reserse Narkotika Polres Tulang Bawang.
Pihak tersangka berhak untuk mendapat dan mencari keadilan atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, tim kuasa hukum HS terpaksa ambil langkah PraPid untuk membantu Kliennya. (Tim)

