Ketua MKMK Menilai Usulan Penggunaan Hak Angket DPR atas Putusan MK Sebagai Hal yang Baik

JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai usulan anggota DPR Masinton Pasaribu mengenai penggunaan Hak Angket DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres sebagai hal yang baik.

“Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Meski demikian, kata Jimly, mekanisme tersebut ada di DPR. Sebab, hal itu tercantum di dalam tata tertib DPR.

“Ya tanya di DPR, kan ada di dalam tata tertib. Hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan,” ujar Jimly, dikutip Liputan6.com.

Jimly menyebut bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius. Maka dari itu, DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi melalui hak angket.

“DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja karena ini masalah serius,” ucap Jimly.

Sebelumnya, politisi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton, Selasa, 31 Oktober 2023.

Dilansir dari dpr.go,id, DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketiga hak tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Penggunaan Hak Angket DPR ditujukan untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket diatur dalam Pasal 27 huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Dalam pasal tersebut, Hak Angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali.

Masinton Pasaribu meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Masinton berpendapat putusan MK nomor 90 itu sebagai tragedi konstitusi. Dia merasa MK telah mempermainkan konstitusi dengan pragmatisme politik yang sempit.

“Saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Ini kita berada dalam situasi yang ancaman konstitusi,” ujar Masinton dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia mengingatkan Reformasi ’98 telah mengamankan negara dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Meski demikian, Masinton berpandangan bahwa putusan MK justru melanggengkan KKN.

“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” ujar Masinton.

Tinggalkan komentar