JAKARTA–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tabu petang tadi memeriksa dua hakim Konstitusi, yaitu Manahan Sitompol dan Suhartoto.
Ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan tiga anggota MKMK yang dipimpin Jimly Ashhiddiqie. Selasa (31/10/2023), MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) sekitar 45 menit di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023) sore.
“Saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa-biasa saja, ndak terlalu njelimet, saya juga jawabnya biasa,” kata Manahan usia jalani pemeriksaan di Gedung II MK.
Hakim Konstitusi Suhartoyo juga hanya menjalani pemeriksaan selama 30 menit.
Suhartoyo keluar dari Gedung II MK sekitar pukul 17.42 WIB.
“Dikonfirmasi saja, konfirmasi pengaduan dengan apa yang saya ketahui,” kata Suhartoyo kepada wartawan di depan Gedung II MK.
Manahan Sitompul dan Suhartoyo diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait laporan masyarakat yang menduga terjadi pelanggaran etik terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan itu dinilai publik sarat konflik kepentingan. Masyarakat menduga hakim MK melanggar kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara itu.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

