Tambang Timah Ilegal Rambah Kawasan Hutan Lindung Parit 40 Sungailiat Bangka

BABEL – Penambangan timah diduga ilegal merambah kawasan hutan Parit 40 di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari pantauan di lokasi pada, Jumat (27/10/2023) sore, ada delapan unit peralatan tambang jenis tower yang beroperasi di kawasan hutan parit 40.

Menurut informasi warga, aktivitas tambang tersebut dikoordinir oleh Anuar.

“Informasi yang kami dengar Anuar yang urus di kolong H. Syamsu di sana itu, pak,” ujar seorang warga kepada CIN.

Anuar diduga memungut fee sebesar Rp25000 per kilogram dari pihak penambang yang bekerja di lokasi tersebut.

“Fee-nya di situ Rp25000 per kg,” sambung warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Sementara Anuar sendiri saat dihubungi awak media melalui pesan whatsapp guna dimintai keterangannya terkait hal tersebut, belum membalas pesan yang dikirim oleh wartawan media ini.

Heri Uzwan

Tinggalkan komentar