SURABAYA – Substansi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas seakan kehilangan makna karena banyaknya oknum korup di lingkungan pendidikan yang melancarkan aksinya dengan begitu terorganisasi dan sistematis.
Kepala sekolah (Kepsek) selaku pengguna anggaran seakan bertindak sebagai raja kecil yang menjadi satu-satunya orang yang mengetahui ke mana dana BOS tersebut disalurkan, mulai proses pencairan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, sehingga membuat praktik korupsi berpeluang besar dilakukan.
Sementara bendahara sekolah hanya nama administratif di atas kertas yang tidak pernah tahu kemana rincian dana itu mengalir.
Hal Itu terjadi karena mekanisme kontrol yang seharusnya dapat dilakukan para pemangku kepentingan di sekolah, tidak berjalan sesuai dengan Juknis dan juklak.
Dana BOS yang cukup besar yang diterima setiap tahunnya menjadikan kepala sekolah gelap mata dan akhirnya berprilaku korup demi mendapatkan keuntungan pribadi dari dana pendidikan yang diterima, kepala sekolah diduga kuat menyulap beberapa kegiatan fikfip dan mark-up dan menggelembungkan jumlah anggaran untuk beberapa kegiatan dalam LPJ alokasi anggaran Dana BOS.
Salah satu sekolah yang diduga kuat menggelembungkan jumlah anggaran dalam kegiatan fiktif adalah Sekolah Menengah Atas Negeri Sembilan (SMAN 9) Surabaya provinsi Jawa Timur (Jatim), selain mark-up anggaran di beberapa item dalam LPJ Alokasi Anggaran Dana BOS dan kegiatan fiktif kepala sekolah juga diduga kuat melakukan pungli dengan melakukan jual beli bangku sekolah pada PPDB 2023 dengan nilai Rp17 -22 Juta rupiah selain itu SMAN 9 juga mewajibkan seluruh peserta didiknya untuk membeli seragam sekolah dengan nominal Rp2.400.00.
Meski diatur dalam Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dan No.19 Tahun 2020 tentang perubahan sebelumnya. Anehnya, banyak kegiatan yang diduga kuat menyimpang Dimana, tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran tidak lagi tatap muka, kecuali secara daring atau online pasca pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diperoleh media CIN Pada tahun 2020 SMA Negeri 9 Surabaya menerima Dana BOS regular total Rp. 1.508.700.000 dan pada Tahun 2021 SMAN 9 Surabaya menerima dana BOS Reguler Rp1..705.270.000.
Dari laporan penggunaan dana BOS SMA Negeri 9 Surabaya tahun 2020 dan 2021 ada beberapa item kegiatan yang diduga tidak sesua dengan fakta di lapangan dan adanya indikasi penggelembungan pada biaya kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2020 Rp82.124.540 dan pada tahun 2021 Rp142.597.000.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri NOMOR O3/KB/2O21 NOMOR 384 TAHUN 2O21. NOMOR HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR 440-717 TAHUN 2021, TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada bab IX, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah. Dengan adanya surat SKB 4 Menteri ini maka biaya untuk kegiatan Ekstrakurikuler di SMAN 9 Surabaya diduga kuat fiktif.
Selanjutnya, selama 2 tahun dilanda pandemi covid 19 Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Surabaya menggunakan Dana sebesar Rp2.01.956.200 untuk pengembangan perpustakaan meski siswa/I belajar jarak jauh.
Dengan adanya kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler maka dipastikan akan ada penggelembungan anggaran pada item-item lain di SMAN 9 Surabaya sebagai kegiatan penunjang terlaksananya kegiatan tersebut, seperti pada item Administrasi kegiatan sekolah Tahun 2020, SMAN 9 Surabaya mencantumkan anggaran sebesar Rp7.28.002.790 dan tahun 2021, Rp325.081.872.
Diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 pasal (9a) pada huruf b.Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. Patut diduga kegiatan terbut mark-up. Dimana pada saat itu seluruh siswa /I belajar dari rumah.
Pada item lain dalam LPJ alokasi anggaran dana BOS di SMAN 9 Surabaya juga di dapati pembayaran tenaga honorer yang berjumlah 7 orang dengan jumlah fantastis, dimana pembayaran honorer di tahun 2020 Rp187.891.000, dan pada tahun 2021 Rp478.697.000.
Untuk berimbangnya pemberitaan Tim Media CIN akan mengkonfirmasi pihak sekolah dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 untuk di minta hak jawab.
Untuk itu diharapkan Pihak penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran dana BOS di SMAN 9 Surabaya jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kualitas pendidikan di selewengkan untuk memperkaya diri pribadi maupun kelompok.

