MKMK Akan Periksa Ketua MK Soal Putusan Syarat Usia Cawapres-Cawapres

JAKARTA – Ada tiga tokoh yang masuk dalam daftar anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terutama dalam Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres dan cawapres.

“Kami sesuaikan hal ini dengan ketentuan dalam Pasal 27A UU MK (UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003) soal keanggotaan (MKMK),” kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Untuk diketahui, Anggota MKMK terdiri dari tokoh dengan latar belakang yang berbeda yakni tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Berdasarkan rapat yang telah digelar oleh hakim MK, ada tiga anggota MKMK yakni :

  • Jimly Asshiddiqie
  • Bintan Saragih
  • Wahiduddin Adams

Adapun tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini dibentuk adalah untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman di putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di perkara tersebut MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah jadi usia 40 tahun atau pernah dan berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Terkait putusan tersebut, Enny sendiri mengatakan bahwa saat ini suda ada tujuh laporan yang telah masuk ke MK dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat, salah satunya berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu.

Dalam laporan dinilai bahwa diduga Anwar melakukan pelanggaran etik lantaran ikut memeriksa sekaligus memutus perkara batas usia capres-cawapres. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah memperjuangkan kepentingan politik Walkot Surakarta Gibran Rakabuming yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Tinggalkan komentar