SURABAYA – Pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah provinsi Jawa Timur (Jatim) Kota Surabaya khususnya kurang maksimal.
Berdasarkan data dan hasil investigasi CIN di Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (SMAN 2) Surabaya kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya BOS tahun anggaran 2020 dan praktik pungli jual beli bangku, jual beli seragam dan jual beli bulu LkS.
Dalam LPJ alokasi anggaran dana BOS 2020 di SMAN 2 Surabaya dimana terlampir pada item kegiatan ekstrakurikuler (Eskul) siswa yang anggarannya mencapai ratusan juta rupiah, Sedangkan berdasarkan surat edaran Kemendikbud No.15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19, Siswa diharuskan belajar di rumah.
Temuan ini mengindikasikan terjadi laporan fiktif dan penggelembungan alokasi anggaran dana BOS tersebut. Dimana ketika belajar mengajar berlangsung daring, namun pihak sekolah menyebut ada kegiatan ekskul.
Kuat dugaan, penggelembungan dana BOS tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu oleh oknum Kepala Sekolah.
Untuk berimbangnya pemberitaan, awak media CIN pun meminta hak jawab pada pihak Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (SMAN 2) Surabaya.
Kepala Sekolah SMAN 2 Surabaya Titik Hariani mengklaim bahwa alokasi anggaran dana BOS Tahun 2020 yang tertera sebagai anggaran kegiatan Eskul di alih fungsikan untuk anggaran penanggulangan Covid-19.

Kepala Sekolah SMAN 2 Surabaya Titik Hariani.
Menurut Titik, Alih fungsi anggaran tersebut sudah di laporkan ke atasan dan sudah di setujui.
“Mengalihfungsikan anggaran dana bos sudah dilaporkan ke atasan dan disetujui. untuk seragam tidak ada paksaan, terkait infak hanya disediakan dikotak amal masjid yang ada di SMAN 2 lainnya itu tidak ada dan masalah jual kursi dan buku LKS, pihak sekolah tidak pernah melakukan hal itu,”kata Titik saat di konfirmasi CIN pada, Kamis (5/10/2023).
Saat ditanyakan siapa atasan yang di maksud dan apakah ada bukti persetujuan alih fungsi anggaran dana BOS 2020, Titik sebut laporan sudah diterima dan divalidasi oleh pihak inspektorat dn Kadis Pendidikan.
Untuk mengungkap kebenaran informasi yang di dapat, awak media akan mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan pihak Inspektorat, dan jika terbukti di temukan dugaan korupsi, maka temuan ini akan dilanjutkan ke pihak berwenang dalam hal ini penegak hukum.

