Oknum TNI AL Penganiaya Awak Kapal di Sulawesi Utara Dikenakan Ancaman Pidana

SANGIHE – Perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL Satgas Gakkumla Sulut kepada kapten dan ABK kapal dijelaskan Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka.
Menurutnya para tersangka penganiayaan dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiganya, dalam pasal 356 kedua KUHP,” jelasnya

Pihaknya kedepan, akan berkolaborasi dengan instansi terkait, sehingga kedaulatan hukum tetap ditegakkan.

“Berharap kejadian seperti ini kedepan tidak akan terjadi kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya Danlantamal mengatakan pada kasus ini dimungkinkan akan bertambah tersangka lainnya

“Ada enam oknum yang telah kami proses, dan saya garansi ada pelaku yang bertambah, karena pada saat penyidikan terdapat keterangan dari para korban,” jelasnya Selasa (17/10/2023).

Dia memastikan enam sudah berada di dalam tahanan lantamal VIII.

“Kita akan tahan mereka sampai proses hukum ini selesai,” jelasnya.

Danlantamal Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka, telah menjenguk korban penganiayaan oknum anggota Satgas Gakkumla di Rumah Sakit Minggu (8/10/2023).

Danlantamal datang bersama Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen dan Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan.

Pada kesempatan tersebut Danlantamal VIII menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian yang menimpa korban.

“Saya secara pribadi dan atas nama Lantamal VIII sekali lagi menyampaikan permohonan maaf yang besar-besarnya atas apa yang telah dilakukan oleh oknum anggota Pomal saat menjalankan tugas, ungkapnya.

Dia mengatakan menyampaikan bahwa seluruh personel yang terlibat pemukulan sudah diberikan sanksi tegas.

“Mereka sudah berada di dalam sel sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Danlantamal VIII akan membiayai semua biaya pengobatan korban sampai pulih total.

“Pastinya, kami akan membiayai semua pengobatan sampai korban pulih kembali,” jelasnya.

Tinggalkan komentar