JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penjemputan paksa terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di Apartemen daerah Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Syahrul saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih sejak tiba pukul 19.15 WIB. Politikus Partai NasDem itu masih diperiksa penyidik KPK.
- Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun MasikuJAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan meyakini AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK dapat segera menangkap Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI. “Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan… Baca Selengkapnya: Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun Masiku
- Cakrawala Indo News Resmi Pindah Alamat Website
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Melarang Seorang Kapolda Untuk Bersaksi di MKJAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seorang kapolda untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Todung saat disinggung soal adanya kapolda yang bakal bersaksi di MK ketika gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan. Ia mengaku kecewa dengan pelarangan tersebut.… Baca Selengkapnya: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Melarang Seorang Kapolda Untuk Bersaksi di MK
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Banyak yang Ketakutan Jadi Saksi Kecurangan PemiluJAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan tak sulit mengumpulkan saksi untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, ada yang merasa ketakutan ketika diminta memberikan keterangan. “Banyak yang ketakutan, tidak berani (bersaksi, red) padahal mereka menyaksikan dan mengalami,” kata Todung kepada wartawan di Posko GAMA,… Baca Selengkapnya: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Banyak yang Ketakutan Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
- Kasus Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis 4 Tahun PenjaraJAKARTA – Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010-2015, Dudy Jocom divonis pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Eko Aryanto menyatakan Dudy telah terbukti secara sah… Baca Selengkapnya: Kasus Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan dasar penjemputan paksa kliennya. Katanya, Syahrul sebenarnya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat besok, 13 Oktober.
“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima CIN, Kamis (12/10/2023).
Dalam surat panggilan, Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan itu dijadwalkan diperiksa besok dan ditandatangani oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.






