Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menahan MD mantan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa
‘Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini resmi dilakukan penahanan terhadap tersangka MD,”kata Kasi Pidsus Kejari Bangka, Noviansyah, Kamis (12/10/2023).
Menurut Noviansyah, tersangka MD merupakan mantan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa di Desa Balun Ijuk.
“Sejak tahun 2020 hingga 2023. Kerugian yang dialami negera berdasarkan hasil Audit Inspektorat Bangka sebesar Rp. 331.000.000,00, sedangkan Modus yang dilakukan tersangka MD dengan cara menggandakan slip penarikan,” ujar Noviansyah.

