KPU Akan Mematuhi Putusan MK Soal Uji Materi Ketentuan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya akan mematuhi apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Merespons informasi mengenai MK akan membacakan putusannya atas judicial review Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU berpedoman prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham, Rabu (11/10/2023).

KPU, kata Idham, merujuk pada Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” tutur Idham.

Hanya saja, kata Idham, saat ini, KPU masih berpedoman pada ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun

“Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku, yakni Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017,” pungkas Idham.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres di pilpres pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023. Putusan uji materi soal usia capres dan cawapres akan digelar di lantai 2 gedung MK, mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam laman resmi MK, disebutkan putusan atas tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres akan dibacakan hakim MK. Ketujuhnya adalah pertama, yakni perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh adalah pengucapan putusan/ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Ada pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.

Uji materi ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres selama ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres jika hendak maju menjadi bakal cawapres. Pasalnya, saat ini, Gibran masih berumur 35 tahun.

Diketahui, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Sedangkan penetapan pasangan calon bakal digelar pada 13 November 2023.

Tinggalkan komentar