JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, Pengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dianggap menjadi dukungan DPR RI untuk menyelamatkan tenaga honorer di tengah rencana penghapusan tenaga non-ASN itu. Langkah DPR pun mendapat apresiasi.
Menurutnya, pengesahan UU ASN yang dilakukan oleh DPR merupakan bukti dewan legislatif tersebut menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga honorer.
“Saya rasa DPR saat ini sudah paham urgensi RUU ini karena kan pembahasan juga sudah sering dilakukan, jadi tidak ada kata lagi untuk menunda-nunda. Dan DPR tahu itu, terus Presiden juga meminta tidak ada PHK. Jadi kemarin disahkan itu sudah tepat menurut saya,” kata Trubus, Kamis (5/10/2023).
Trubus menilai, salah satu fokus utama UU ASN terkait isu non-ASN akan menjadi payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
“DPR saya rasa sudah tepat, saat persoalan tenaga honorer ini sudah mepet waktunya dan menyita perhatian masyarakat juga bagaimana nasib tenaga honorer. Jadi saya rasa tidak ada keterburu-buruan tapi DPR melalui fungsinya sudah menjawab kegelisahan di masyarakat, khususnya pada isu tenaga honorer,” jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia ini memaparkan, UU ASN pun memberikan kesempatan kesetaraan antara ASN dan non-ASN. Trubus meyakini, UU ASN akan semakin meningkatkan kinerja para abdi negara.
“UU ini memberi ruang kepada ASN baik PNS maupun PPPK mempunyai kedudukan yang setara, tupoksinya sama, kewenangannya sama. Jadi tidak ada istilah PNS kelas 1 yang PPPK kelas 2. Seperti pihak yang dianak-tirikan, jadi UU ini sudah bagus karena menyetarakan menempatkan proporsi yang sama,” papar Dosen Universitas Trisakti ini.
Trubus juga menilai dengan mengutamakan tenaga honorer dalam formasi PPPK, hal tersebut akan menambah transformasi pelayanan publik di Indonesia. Ia menyebut, tenaga honorer memiliki pengalaman lebih banyak karena telah mengabdi kepada negara cukup lama.

