Pers Tidak Dapat Dilarang Untuk Menyebarkan Suatu Informasi Penting Bagi Publik

Bandar Lampung – Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Pada dasarnya, tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers.

Akan tetapi, apabila pemberitaan pers merugikan orang tersebut, maka orang yang bersangkutan memiliki dua hak yang dalam UU Pers dikenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers).

Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Atas kedua hak tersebut, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Selain itu, pers memiliki kewajiban koreksi, yakni keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (Pasal 1 angka 13 UU Pers).

Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban melayani hak jawab dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Ibnu Ferry

One comment

Tinggalkan komentar