BPBD Banten Sebut Kabupaten Serang dan Tangerang Bakal Berstatus Darurat Bencana Kekeringan

Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera menetapkan status darurat bencana kekeringan akibat kemarau panjang.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, dua daerah di wilayahnya yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang bakal berstatus darurat bencana kekeringan. Sebelumnya Kabupaten Lebak telah terlebih dahulu mengalami kondisi serupa.

Nana menuturkan, kedua daerah ini telah mengkaji dan asesmen untuk menaikkan status dari siaga menuju darurat bencana. Hal ini mengingat jumlah warga yang terdampak bencana kekeringan setiap hari kian bertambah.

“Untuk saat ini baru Kabupaten Lebak, kita menunggu konfirmasi dari BPBD kabupaten/kota lainnya. Tapi, yang lain sudah pula membahas soal darurat kekeringan,” ujar Nana, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan laporan yang dihimpun BPBD Banten, daerah tertinggi yang terdampak kekeringan yakni Kabupaten Lebak mencapai sebanyak 19 kecamatan, disusul Kabupaten Tangerang 11 kecamatan. Kemudian, Kabupaten Pandeglang 7 kecamatan, Kabupaten Serang 4 kecamatan, Kota Serang 3 kecamatan dan Kota Cilegon 1 kecamatan.

“Sementara Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masih nihil kekeringan. Namun, bila kemarau masih berlanjut tidak menutup kemungkinan ikut terdampak,” katanya.

Menurut Nana, begitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang menetapkan status darurat, Pemerintah Provinsi secara otomatis akan menetapkan status darurat kekeringan. Sebab, syarat peningkatan status untuk tingkatan provinsi adalah jika ada dua daerah menetapkan terlebih dahulu.

Tinggalkan komentar