JAKARTA – Sidang majelis kehormatan hakim (MKH) memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim yang terlibat perselingkuhan, yakni hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berinisial HB.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Hakim Agung Hamdi selaku Ketua Majelis Sidang MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip ANTARA dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).
Hamdi menjelaskan sanksi tersebut telah sesuai dengan aturan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY (Komisi Yudisial) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan KEPPH,” kata Hamdi.
Pelanggaran tersebut berawal dari berita viral terkait penggerebekan terhadap HB yang dulunya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan. Mertua dari hakim terlapor HB menggerebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D, di kawasan Tangerang pada Juni 2022.
Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB, kini telah menjadi mantan istri, memilih jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Atas peristiwa tersebut, Badan Pengawas (Bawas) MA kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, hakim terlapor HB mengakui perbuatannya, sehingga Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.
Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri. Pada persidangan itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan alat bukti keterangan dan surat.
Turut hadir untuk memberikan kesaksian, satu orang panitera pengganti di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas. Saksi menyatakan HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik di PT Semarang.
Hakim terlapor HB, kata saksi, juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertuanya, serta masih berhubungan baik dengan anak-anak.
Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lainnya, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, serta perwakilan KY: Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

