Dirtipidsiber Bareskrim Polri Penetapan Tersangka Terhadap Pengacara Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta – Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus ujaran kebencian telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah laporan yang telah diterima.

“Sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Adi (30/8/2023).

“Sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Adi, Rabu (30/8/2023).

“Kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September (2022),” imbuhnya.

Vivid juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi.

Bukan hanya itu, Dia juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli diantaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat,” terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli advokat, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat.

“Tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik,” paparnya.

Vivid pun menegaskan penetapan tersangka terhadap Alvin telah sesuai prosedur. Walaupun, penetapan tersangka itu telah digugat dalam praperadilan sebanyak dua kali.

“Proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengonfirmasi bahwa telah ada laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap pengacara Alvin Lim.

Tinggalkan komentar