Jakarta – Mabes TNI akan merevisi peraturan bantuan hukum dari prajurit, buntut kasus belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan. Sebab, belasan prajurit tersebut telah menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
“Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono) sempat rapat dengan kami. Akan direvisi agar (peraturan bantuan hukum) tidak terlalu meluas,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2023).
Peraturan dimaksud, termaktub dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017. Peraturan tersebut, berisi petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.
Julius mengatakan, penerima bantuan hukum dari peraturan itu, meliputi satuan TNI, prajurit, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“(Kemudian, red) organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI,” kata Julius.
Lebih rinci, yaitu keluarga prajurit PNS TNI terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda atau duda, orang tua, mertua. Saudara kandung, ipar, dan keponakan prajurit atau PNS.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro tidak menampik, aturan tersebut terlalu luas bagi penerima bantuan hukum.
“Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar Kresno.
Kresno mengatakan, perwira hukum TNI pemberi bantuan hukum akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atau, disebut sebagai satuan biaya keluaran khusus.
“Dalam setiap perkara, berbiaya berkisar Rp20 hingga Rp28 juta. Untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan,” kata Kresno.
Sebab, kata dia, untuk Babinkum pastinya untuk angkatan juga akan berbeda.
“Itu kami hanya dikasih pidana itu 24 perkara, kemudian perdata 16 perkara,” ujar Kresno.

