Jakarta – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nota kesepahaman terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut. Di antaranya, pertukaran informasi dan/atau data, pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kemudian pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, ada pula soal kajian dan penelitian. Bahkan hingga narasumber dan tenaga ahli hingga penanganan pengaduan masyarakat, dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi,” kata Amzulian dalam sambutannya, di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023)
”MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan yang didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8300-an orang,” katanya, menambahkan.
Dia membeberkan, bentuk kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan, misalnya terkait penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Di mana dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon.
“Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Terkait pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, KY diberikan tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas hakim. Setiap tahunnya, KY melatih 600 hakim.
KY dapat berkolaborasi dengan KPK untuk membuat pelatihan dengan topik yang terkait tindak pidana korupsi dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA,” ujarnya, menjelaskan.
“Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK,” ujarnya, kembali. Selain itu, salah satu tugas KY adalah melakukan analisis putusan.
KY, lanjutnya, sudah punya kanal yang dinamakan Karakterisasi, yang berisi analisis terhadap putusan untuk mengangkat isu-isu penting dalam putusan. Termasuk perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Ada juga kesepakatan pertukaran data. Di mana dalam hal ini KPK dapat mengirimkan temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran KEPPH.
Sebaliknya, KY dapat mengirimkan temuannya terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada KPK. Amzulian juga menjelaskan, terbukanya kedua lembaga untuk melakukan pemantauan bersama terkait perkara tindak pidana korupsi dalam upaya preventif agar hakim tidak melanggar KEPPH.
“Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.

